Sertifikasi oleh LSP Politeknik Sahid
Sertifikasi oleh LSP Politeknik Sahid
LSP Politeknik Sahid
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikat di Bidang Pariwisata, seluruh pekerja di sektor pariwisata diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi yang diakui oleh negara. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pariwisata, khususnya bagi mahasiswa Politeknik Sahid, dalam menghadapi persaingan bebas di tingkat ASEAN.
Jadwal uji sertifikasi kompetensi mulai dilaksanakan untuk mahasiswa Politeknik Sahid yang telah menyelesaikan tugas akhir dan sebelum wisuda. Mahasiswa Politeknik Sahid wajib mengikuti uji sertifikasi kompetensi sebagai pendamping ijazah.
Apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)?
LSP STP Sahid membuka program sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan skema yang telah disahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Skema sertifikasi yang tersedia meliputi:
- Skema Sertifikasi Front Office – Sertifikat III, IV, dan V
- Skema Sertifikasi Food and Beverage Service – Sertifikat III, IV, dan V
- Skema Sertifikasi Housekeeping – Sertifikat III, IV, dan V
- Skema Sertifikasi Food Production (Cookery) – Sertifikat III, IV, dan V
- Skema Sertifikasi Food Production (Patisserie) – Sertifikat III dan IV
- Skema Sertifikasi Tour Operation dan Travel Agent – Sertifikat III, IV, dan V